No | Nama | Jabatan |
1 | SANGIMAN | Kepala Desa |
2 | SULISTIYANI,A.Md | Sekretaris Desa |
3 | TOHIBUN | Kaur keuangan |
4 | HERIYANTO | Kaur Umum dan Perencanaan |
5 | T.RAGIL PERMONO | Kasi Pemerintahan |
6 | SUKIRNO | Kasi Kesejahteraan |
7 | MAHFIAH | Kasi Pelayanan |
8 | YAZID TAMAMI ISHAQ | Kadus Purwosari |
9 | SAMSUL HIDAYAT | Kadus Pinayungan |
10 | SOLIHIN | Staff Kaur Umum dan Perencanaan |
11 | WANTO | Staff Kasi Pemerintahan |
12 | SULASTRI | Staff Kasi Pelayanan |
Sesuai Peraturan Bupati Cilacap no.64 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa , dapat dijabarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat desa, diantaranya sebagai berikut :
- KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa.
Fungsi Kepala Desa :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketrentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
- Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
2. SEKRETARIAT DESA
- Sekretariat Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa;
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan;
Sekretaris Desa mempunyai Fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaa pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh:
- Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala Seksi Pelayanan
3. KEPALA DUSUN
- Kepala Dusun adalah sebagai unsur satuan tugas kewilayahan;
- Kepala Dusun mempunyai tugas membantu membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya;
- Fungsi Kepala Dusun mempunyai fungsi :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.