SOTK Perangkat Desa

 

No Nama Jabatan
1 SANGIMAN Kepala Desa
2 SULISTIYANI,A.Md Sekretaris Desa
3 TOHIBUN Kaur keuangan
4 HERIYANTO Kaur Umum dan Perencanaan
5 T.RAGIL PERMONO Kasi Pemerintahan
6 SUKIRNO Kasi Kesejahteraan
7 MAHFIAH Kasi Pelayanan
8 YAZID TAMAMI ISHAQ Kadus Purwosari
9 SAMSUL HIDAYAT Kadus Pinayungan
10 SOLIHIN Staff Kaur Umum dan Perencanaan
11 WANTO Staff Kasi Pemerintahan
12 SULASTRI Staff Kasi Pelayanan

Sesuai Peraturan Bupati Cilacap no.64 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa , dapat dijabarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat desa, diantaranya sebagai berikut :

  1. KEPALA DESA
  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa.

Fungsi Kepala Desa :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketrentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
  4. Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

2.  SEKRETARIAT DESA

  • Sekretariat Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa;
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan;

Sekretaris Desa mempunyai Fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaa pemerintahan desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh:

  • Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
  • Kepala Urusan Keuangan
  • Kepala Seksi Pemerintahan
  • Kepala Seksi Kesejahteraan
  • Kepala Seksi Pelayanan

3. KEPALA DUSUN

  • Kepala Dusun adalah sebagai unsur satuan tugas kewilayahan;
  • Kepala Dusun mempunyai tugas membantu membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya;
  • Fungsi Kepala Dusun mempunyai fungsi :
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya;
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.